Sumber Daya Alam (SDA) di Nusantara dapat Dilestarikan Sebagai Obyek Kepariwisataan - IPMANAPANDODE-BALI

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 02 Februari 2018

Sumber Daya Alam (SDA) di Nusantara dapat Dilestarikan Sebagai Obyek Kepariwisataan

Gambar terkait
Tanah Lot-Bali



Pengertian dari Pariwisata itu sendiri adalah suatu perjalanan yang di lakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seseorang yang melakukan perjalanan kurang - lebih 80 km (50 ml) dari rumah dengan tujuan rekreasi di sebut Wisatawan/Turis dan merupkan definisi dari Organisasi Pariwisata Dunia.
            Definisi lebih lengkap, Torisme adalah hanya Industri saja. Karena mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi keamanan dan lain – lain. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, pengalaman baru dan sebagainya.
            Menurut Penulis Opini sederhana ini, bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu kekayaan alam berupa makluk hidup (Biotik) maupun makluk tak hidup (Abiotik) yang dapat dilestarikan dan merubah wujud dan bentuk menjadi daya Tarik obyek wisata bagi para wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dengan tujuan berekreasi ke tempat yang mendominasi unsur Kepariwisataan.

            Pada umumnya, di Indonesia sangat terkenal dengan  berbagai keanekaragaman destinasi Pariwisata yang sangat unik dan terpesona. Alam yang indah ini,  boleh dapat dijadikan sebagai salah satu obyek wisata. Agar para pelanggan atau pengunjung dapat menikmati keindahan alam tersebut. Di samping itu, obyek wisata tersebut membuka peluang untuk mendatangkan dana alias uang dari berbagai  penjuru dunia, baik dalam negeri maupun luar negeri. Guna memperkaya  khas daerah maupun negara. Untuk itu, harus ditumbuhkembangkan  serta dilestarikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).  Dan pemerintahan yang berwenang alias Kementerian  Kepariwisataan,  pada umumnya dan masyarakat setempat pada khususnya, sebagai daya Tarik para wisatawan yang hendak berwisata.
Sebagaimana yang telah dicetuskan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia dengan  Nomor 10 Tahun 2009, tentang keadaan alam, flora dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan Purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang di miliki bangsa Indonesia merupakan sumberdaya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

            Salah satu Provinsi di Indonesia yang sangat dikenal dengan destinasi kepariwisataan hingga di dunia internasional adalah Provinsi Bali. Sehingga,  para wisatawan Domestik maupun Manca-negara dari berbagai penjuru dunia selalu mengunjungi ke setiap tempat wisata yang berada di pulau Dewata/Bali. Tempat-tempat wisata yang dimaksud adalah sebagai berikut; Pantai Kuta, Pantai Pandawa, Pantai Serangan, Pantai Sanur, Danau Beratan/Bedugul, Tanah Lot, dan lain-lain.
Sehinggga, para Wistawan Domestik maupun Manca-nagara menjadi tertarik untuk berwisata di setiap tempat-tempat wisata yang ada di Pulau Bali. Karena setiap tempat wisata yang ada di Bali sangat indah dan menarik di pandang oleh para pengunjung yang selalu mengujungi tempat – tempat itu.
            Pelanggang yang hendak berwisata baik dari Domestik maupun Manca negara diwajibkan untuk memiliki sebuah karcis yang tentunya akan menjadi identitas yang sah sebagai wisatawan yang layak untuk mengunjungi tempat yang akan dikunjunginya. Karena, apabila pelangggan tidak memiliki hal tersebut, maka secara otomatis tidak diperkenankan untuk masuk ketempat yang dimaksud dan tidak menikmati pemandangan alam di sekitaranya. Para pelanggan akan di kenakan biaya untuk membayar karcis, tetapi nilai rupiah untuk membayar  karcis pasti berbeda sedikit persen, antara warga negara domestik alias Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Kalau, warga negara indonesia akan lebih kurang biayanya dibandingkan warga negara lainnya seperti, Inggris, Autralia, Amerika Serikat, India dan lain sebagainya.
Kebijakan ini telah dipatenkan oleh  Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali  Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya. Namun, sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sehingga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali merefisi dengan Nomor  2  Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
a)      bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia adalah landasan utama pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu menggerakkan potensi kepariwisataan dalam  dinamika kehidupan lokal, nasional, dan global;

b)      bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk kepariwisataan;

Di negara Indonesia kota yang harus diumbuhkembangkan serta dilestarikan menjadi kota pariwisata yang terpesona, terbaik dan terdepan di dunia. Bukan hanya terdapat di Pulau Bali, semata. Namun, di setiap daerah di Kawasan nusantara mempunyai obyek wisata yang berpotensi dan bernilai ekonomis tinggi. Semestinya, dilestarikan oleh Pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Guna meningkatkan kemajuan dan kemakmuran daerah maupun Negara Indonesia. Seperti Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan lain sebagainya.  Agar, sumber Daya Alam (SDA) yang ada di setiap daerah tersebut, menjadi Kawasan Pariwisata yang berkualitas.
Apabila, jika membuka kepariwisataan di wilayalah-wilayah tersebut, maka warga yang mendominasi di wilayah tersebut, misal Maluku. Diharapkan, supaya memelihara dan melestarikannya dengan seksama, supaya mendapatkan faedah yang bernilai ekonomis dan kebudayaan setempat menjadi terpopuler di mata dunia internasional.


Karya : Seorang Mahasiswa yang sedang Kuliah di Kota study Bali

(Alpius  V.  Yeimo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan"

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages