Tanah Lot-Bali |
Pengertian dari
Pariwisata itu sendiri adalah suatu perjalanan yang di lakukan untuk rekreasi
atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seseorang
yang melakukan perjalanan kurang - lebih 80 km (50 ml) dari rumah dengan tujuan
rekreasi di sebut Wisatawan/Turis dan merupkan definisi dari Organisasi
Pariwisata Dunia.
Definisi
lebih lengkap, Torisme adalah hanya Industri saja. Karena mereka menangani jasa
mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman dan
jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi keamanan dan lain – lain. Dan
juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, pengalaman
baru dan sebagainya.
Menurut
Penulis Opini sederhana ini, bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu kekayaan
alam berupa makluk hidup (Biotik) maupun makluk tak hidup (Abiotik) yang dapat
dilestarikan dan merubah wujud dan bentuk menjadi daya Tarik obyek wisata bagi
para wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dengan tujuan berekreasi ke
tempat yang mendominasi unsur Kepariwisataan.
Pada
umumnya, di Indonesia sangat terkenal dengan berbagai
keanekaragaman destinasi Pariwisata yang sangat unik dan terpesona. Alam yang indah ini, boleh dapat dijadikan
sebagai salah satu obyek wisata. Agar para pelanggan atau pengunjung dapat
menikmati keindahan alam tersebut. Di samping itu, obyek wisata tersebut
membuka peluang untuk mendatangkan dana alias uang dari berbagai penjuru
dunia, baik dalam negeri maupun luar negeri. Guna memperkaya khas
daerah maupun negara. Untuk itu, harus ditumbuhkembangkan serta dilestarikan oleh Warga Negara Indonesia
(WNI). Dan pemerintahan yang berwenang
alias Kementerian Kepariwisataan, pada umumnya dan masyarakat setempat pada
khususnya, sebagai daya Tarik para wisatawan yang hendak berwisata.
Sebagaimana yang telah
dicetuskan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia dengan Nomor 10 Tahun 2009, tentang keadaan alam, flora
dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan Purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang di miliki bangsa Indonesia merupakan
sumberdaya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
Salah
satu Provinsi di Indonesia yang sangat dikenal dengan destinasi kepariwisataan
hingga di dunia internasional adalah Provinsi Bali. Sehingga, para wisatawan Domestik maupun Manca-negara
dari berbagai penjuru dunia selalu mengunjungi ke setiap tempat wisata yang
berada di pulau Dewata/Bali. Tempat-tempat wisata yang dimaksud adalah sebagai
berikut; Pantai Kuta, Pantai Pandawa, Pantai Serangan, Pantai Sanur, Danau
Beratan/Bedugul, Tanah Lot, dan lain-lain.
Sehinggga, para Wistawan Domestik
maupun Manca-nagara menjadi tertarik untuk berwisata di setiap tempat-tempat
wisata yang ada di Pulau Bali. Karena setiap tempat wisata yang ada di Bali sangat
indah dan menarik di pandang oleh para pengunjung yang selalu mengujungi tempat
– tempat itu.
Pelanggang
yang hendak berwisata baik dari Domestik maupun Manca negara diwajibkan untuk
memiliki sebuah karcis yang tentunya akan menjadi identitas yang sah sebagai
wisatawan yang layak untuk mengunjungi tempat yang akan dikunjunginya. Karena,
apabila pelangggan tidak memiliki hal tersebut, maka secara otomatis tidak
diperkenankan untuk masuk ketempat yang dimaksud dan tidak menikmati pemandangan
alam di sekitaranya. Para pelanggan akan di kenakan biaya untuk membayar
karcis, tetapi nilai rupiah untuk membayar karcis pasti berbeda sedikit persen, antara
warga negara domestik alias Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara
Asing (WNA). Kalau, warga negara indonesia akan lebih kurang biayanya dibandingkan
warga negara lainnya seperti, Inggris, Autralia, Amerika Serikat, India dan
lain sebagainya.
Kebijakan ini telah
dipatenkan oleh Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3
Tahun 1991 tentang Pariwisata Budaya. Namun, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sehingga, Pemerintah Daerah Provinsi Bali
melalui Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali merefisi dengan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
a)
bahwa kebudayaan Bali sebagai bagian dari kebudayaan
Indonesia adalah landasan utama pembangunan kepariwisataan Bali, yang mampu
menggerakkan potensi kepariwisataan dalam
dinamika kehidupan lokal, nasional, dan global;
b)
bahwa pembangunan kepariwisataan Bali bertujuan untuk
mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita
kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk kepariwisataan;
Di negara Indonesia kota
yang harus diumbuhkembangkan serta dilestarikan menjadi kota pariwisata yang
terpesona, terbaik dan terdepan di dunia. Bukan hanya terdapat di Pulau Bali,
semata. Namun, di setiap daerah di Kawasan nusantara mempunyai obyek wisata
yang berpotensi dan bernilai ekonomis tinggi. Semestinya, dilestarikan oleh
Pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Guna meningkatkan kemajuan dan
kemakmuran daerah maupun Negara Indonesia. Seperti Maluku, Kalimantan,
Sulawesi, dan lain sebagainya. Agar,
sumber Daya Alam (SDA) yang ada di setiap daerah tersebut, menjadi Kawasan
Pariwisata yang berkualitas.
Apabila, jika membuka
kepariwisataan di wilayalah-wilayah tersebut, maka warga yang mendominasi di
wilayah tersebut, misal Maluku. Diharapkan, supaya memelihara dan
melestarikannya dengan seksama, supaya mendapatkan faedah yang bernilai ekonomis
dan kebudayaan setempat menjadi terpopuler di mata dunia internasional.
Karya : Seorang Mahasiswa
yang sedang Kuliah di Kota study Bali
(Alpius V.
Yeimo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan"